Wednesday 18 February 2009

Fatwa dan Petuah

HAWE SETIAWAN

INDONESIA hari ini sedang doyan fatwa. Seakan tak puas dengan hanya A.M. Fatwa, berseliweranlah fatwa-fatwa lain, mulai dari fatwa tentang rokok hingga fatwa tentang golput. Besok lusa, entah fatwa apa lagi yang bakal muncul. Yang pasti, tak semua kalangan mengamini fatwa yang ditetapkan.

Apa pasal? Jika urusan ini kita lihat dari segi kebahasaan, tampaklah bahwa efek kata fatwa di Indonesia kini tak sehebat efeknya di Iran pada zaman Khomeini. Orang Indonesia cenderung santai, dan pandai menawar kadar pengaruh kata tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan kata sejenis, yakni petuah.

Baik kita buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di situ kata fatwa diartikan sebagai “1 keputusan perkara agama Islam yg diberikan oleh mufti atau alim ulama tt suatu masalah; 2 nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah.” KBBI juga mengartikan petuah antara lain sebagai “1 keputusan atau pendapat mufti (tt masalah agama Islam); fatwa; 2 nasihat orang ahli; pelajaran (nasihat) yg baik.” Jadi, menurut leksikonnya, fatwa dan petuah mengandung arti yang sama.

Sebab-musabab kesamaan arti itu barangkali terpaut pada asal-usul kedua kata itu sendiri. Boleh jadi, kata petuah yang kiranya kita serap dari bahasa Melayu dapat dilihat sebagai adaptasi atas kata fatwa yang kita serap dari bahasa Arab. Bunyinya pun hampir mirip, bukan?

Namun, entah karena cekcok atau sekadar beda selera, saudara kembar ini tampaknya tidak seiring sejalan. Dalam suratan nasibnya sehari-hari, masing-masing memilih konteksnya sendiri. Nuansa makna fatwa cenderung berbeda dengan nuansa makna petuah. Jika fatwa suka hinggap di bidang agama, petuah senang menclok di bidang yang lebih umum. Anjuran Majelis Ulama Indonesia kita sebut fatwa, sedangkan wejangan guru kita sebut petuah. Coba saja ganti nama Komisi Fatwa dengan Komisi Petuah, misalnya, pasti efeknya berbeda.

Di harian ini, pada 1997, dalam kolomnya tentang sikap ulama terhadap pemilu, penulis Emha Ainun Najib pernah mengatakan, “Fatwa memuat pertanggungjawaban teologis, sedangkan petuah hanya menuntut kita pada batas budaya. Fatwa berkesan 
mutlak, sementara petuah sekadar ‘memberi pertimbangan’.”

Mungkin karena pilihan konteks kedua kata itu berbeda, popularitasnya pun tidak sama. Fatwa yang agamis itu kini jauh lebih populer ketimbang petuah yang bisa sekuler itu. Kata fatwa bahkan dikenal dalam bahasa Inggris, yang menurut New Oxford American Dictionary berarti “a ruling on a point of Islamic law given by a recognized authority”. Sedangkan petuah, tentu, hanya dikenal dalam bahasa Indonesia dan Melayu.

Betapapun, pada saat-saat tertentu, orang tampaknya mengingat lagi bahwa fatwa dan petuah sesungguhnya saudara kembar. Dengan begitu, jika fatwa yang muncul dirasakan kelewat berat, orang bisa lebih santai menghadapinya, bahkan bisa cuek seperti para kiai NU menghadapi fatwa haram rokok sebagaimana yang diberitakan Kompas.

“Organisasi besar kaum Nahdlatul Ulama (NU) cueki putusan Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III terkait fatwa haram rokok untuk anak-anak, ibu-ibu hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI. Kegiatan merokok bagi NU dalam hukum Islam termasuk makruh atau tindakan yang seyogyanya dihindari, ” demikian bunyi berita itu (www.kompas.com, 29 Januari 2009).

Lagi pula, Indonesia hari ini sedang berubah. Bayangkan, pada zaman Menpen Harmoko, ada sepatah kata yang pengaruhnya bisa lebih dahsyat daripada fatwa ulama dan petuah orang bijak. Itulah petunjuk, khususnya “petunjuk Bapak Presiden”. Barang siapa yang tak patuh pada petunjuk bisa terkena “gebuk”.

Syukurlah, zaman Orde Baru dapat dianggap telah berlalu. Orang Indonesia tak lagi tunduk pada petunjuk. Bahkan tak usah heran jika buat pecandu rokok, fatwa ulama adalah petuah belaka, meski buat pembelajar tingkat dasar petuah kepala sekolah sama dengan fatwa.

Biarlah fatwa-fatwa berseliweran. Publik jualah yang akan memutuskan efektivitasnya. ***

Monday 9 February 2009

Menggogel

KATA baru perlu kita buru untuk menolong bahasa Indonesia yang belum dapat menggambarkan kegiatan mencari informasi melalui internet. Kita dapat belajar kepada bahasa Inggris, kiranya.
Dalam bahasa Inggris (informal) ada kata google. Tentu, kata ini mengacu pada nama mesin pencari (search engine) internet yang sangat populer karena terhubung dengan milyaran situs. Itulah Google.com.
New Oxford American Dictionary menerangkan kata google sebagai kata kerja —dengan embel-embel “informal”— yang artinya “menggunakan mesin pencari Internet, khususnya Google.com”. Dalam sajak “Mrs. Scrooge” karya Carol Ann Duffy ada deskripsi yang berbunyi, “Mrs Scrooge sat googling at her desk.”
Jasa Google.com patut dihargai. Karena itu, ada baiknya nama mesin pencari itu diindonesiakan. Jika pemadanan sukar dilakukan, dapat kita tempuh penyerapan.
Dalam buku Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing (2003) terbitan Pusat Bahasa, penyerapan nama itu tidak ditemukan. Namun, dalam buku tersebut ada contoh penyerapan o ganda dari bahasa Inggris menjadi o tunggal dalam bahasa Indonesia. Contohnya: goosberry menjadi gosberi.
Dengan mencontoh penyerapan kata demikian, kata google kiranya dapat diserap menjadi gogel.
Misalkan, usulan ini diterima oleh para penutur bahasa Indonesia. Kalau begitu, kita mesti mencarikan kelas kata buat si pendatang baru.
Dalam bahasa Inggris (informal) istilah itu dimasukkan ke dalam kelas kata kerja (verb), baik yang transitif maupun yang intransitif. Dalam bahasa Indonesia mungkin sebaiknya nama itu dimasukkan ke dalam kelas kata benda. Lagi pula, kita belum punya kata yang singkat untuk menunjuk mesin pencari internet.
Untuk mendapatkan kata kerja dalam hal ini, tentu, kita dapat menambahkan awalan me- pada kata tersebut. Dengan kata lain, kita dapat membentuk ungkapan menggogel. Jadi, deskripsi dalam sajak Carol Ann Duffy itu dapat kiranya kita terjemahkan menjadi, “Bu Scrooge duduk di belakang meja seraya menggogel.”
Betapapun, kolom ini hanya mengajukan usul. Masyarakat penutur bahasa Indonesia akan memutuskan untuk menyambut atau mengusir kata baru tersebut.